Logistik

Dangerous Goods: Klasifikasi dan Contohnya, Wajib Tahu!

klasifikasi dangerous goods

Meningkatnya minat berbelanja online mempengaruhi pendistribusian barang serta pengiriman barang ke berbagai daerah. Tingginya volume pengiriman menjadi rutinitas keseharian yang tidak bisa dihindari dalam pemenuhan permintaan pelanggan.

Permintaan pelanggan yang terus meningkat ini tidak memandang bulu, diseluruh jenis kebutuhan mulai dari personal care, food and beverages, hingga perlengkapan rumah. Namun dalam pengiriman barang pengirim jarang untuk memperhatikan jenis barang yang berbahaya untuk dikirim atau sering dikenal dengan Dangerous Goods. Untuk mengetahui secara lebih detail mengenai Dangerous Goods simak ulasan berikut.

Apa itu Dangerous Goods

Dangerous Goods adalah barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Barang Dangerous Goods dapat membahayakan keselematan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan lingkungan.

Mengacu kepada Permen Hub No.90 tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bahwa Dangerous Goods artinya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.

Baca juga: Cara Mengirim Paket yang Benar dan Aman

Dangerous Goods Regulation

Dangerous goods regulation merupakan peraturan terkait transportasi barang berbahaya yang diatur oleh berbagai peraturan yang berbeda, baik di tingkat nasional maupun internasional yang berlaku.

Menurut Undang-Undang No. 01 Tahun 2009 Pasal 136, ayat 4 tentang Penerbangan ada kategori barang berbahaya jika dikirimkan melalui jalur udara (Dangerous Goods). Barang terlarang tersebut dapat mengebabkan bahaya bagi lingkungan dan keselamatan penerbangan.

9 Kelas Klasifikasi Dangerous Goods

Umumnya masyarakat masih banyak yang belum mengenal secara pasti barang berbahaya yang dikirim melalui pesawat udara. Untuk mempermudah masyarakat untuk mengenal barang berbahaya, maka dangerous goods dibagi menjadi beberapa klasifikasi.

Terdapat 9 kelas klasifikasi dangerous goods dan contoh barang yang termasuk sebagai barang berbahaya, diantaranya adalah:

Kelas 1: Explosive (Barang Mudah Meledak)

Barang yang mudah meledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan sekitar. Contoh barang yang mudah meledak adalah mesiu, peluru, petasan, dan kembang api.

Kelas 2: Gas Material (Bahan Gas)

Semua bahan gas termasuk yang sudah dikompresi. Bahan gas yang dilarang bisa berupa gas yang mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, hingga gas beracun.

Kelas 2.1: Flammable Gas (Gas Mudah Terbakar)

Gas mudah terbakar merupakan gas yang dimampatkan, dicairkan atau dilarutkan dengan tekanan. Gas yang mudah terbakar adalah zat atau bahan yang mudah menguap. Contoh gas yang mudah terbakar adalah Butane, Hydrogen, dan Propane.

Kelas 2.2: Non-Flammable Gas (Gas Tidak Mudah Terbakar)

Gas tidak mudah terbakar adalah gas mampat, gas cair, gas dalam larutan, gas cair yang dibekukan, campuran satu atau lebih gas dengan satu atau lebih uap bahan kelas lainnya. Contoh gas tidak mudah terbakar adalah Oksigen bertekanan, Helium, dan Nitrogen.

Baca juga: 6 Tips Dalam Memilih Jasa Pengiriman Barang

Kelas 2.3: Gas Poison (Gas Beracun)

Gas beracun merupakan gas bertekanan yang mudah terbakar atau yang beracun saat terapapar langsung maupun tidak langsung. Contoh gas beracun adalah karbon monoksida, Semprotan Aerosols of low toxicity, dan gas air mata.

Kelas 3: Flammable Liquid (Cairan Mudah Terbakar)

Cairan mudah menyala adalah cairan atau campuran yang mengandung larutan padat atau larutan jenuh yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat celcius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan 101.3 kPa. Contoh flammable liquid adalah Certain Paints, Alcoholc, Varnishes, Bahan Bakar Minyak, Acetone.

Kelas 4: Flammable Solid (Benda Padat Mudah Terbakar)

Flammable solid adalah bahan berbentuk benda padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan ledakan dalam waktu singkat. Flammable solid terbagi menjadi 3 yaitu benda padat mudah terbakar, meledak, dan menjadi gas yang mudah terbakar jika terkena air.

Kelas 4.1: Benda Padat Mudah Terbakar

Bahan atau barang yang mempunyai sifat umum yang peka terhadap pemanasan jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas. Contoh flammable solid adalah Matches (korek api), batubara, sulfur, dan nitronaphthalene.

Kelas 4.2: Benda Padat Mudah Meledak

Zat yang dapat memproses pembakaran sendiri akibat pemanasan sendiri akibat peningkatan suhu oleh reaksi internal yang bersifat exotherm. Selanjutnya diikuti oleh pelepasan panas. Pemanasan sendiri secara cepat akan mempercepat kenaikan suhu tinggi, hingga akhirnya terjadi pengapian sendiri dan meledak. Contoh zat mudah terbakar adalah Fosfor Putih, Fosfor Kuning, dan Magnesium Dinamide.

Kelas 4.3: Benda Padat Menjadi Gas dan Mudah Terbakar Jika Terkena Air

Menandakan material atau bahan kimia yang bereaksi cukup sensitif apabila terkena air  akan berubah menjadi gas dan mudah terbakar. Contohnya seperti Calcium carbide, Sodium, Potassium Phosphide, Calcium Carbide.

Kelas 5: Oxidation (Benda Mudah Teroksidasi)

Barang yang masuk kelas 5 adalah barang yang mudah teroksidasi atau menimbulkan kerusakan jika terkena oksigen. Barang yang mudah beroksidasi terbagi menjadi dua yaitu oxidizing substances dan organic peroxides.

pengiriman internasional

Kelas 5.1: Oxidizing Substances (Zat Oksidasi)

Bahan atau barang pengoksidir yang mempunyai sifat mengeluarkan oksigen dan bila ikut terbakar akan memperbesar kejadian kebakaran. Contoh zat oksidasi adalah Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Hidrogen Peroksida, Kalium Perklorat, Kalium Permanganat, dan Asam Nitrat Pekat.

Kelas 5.2: Organic Peroxides (Organik yang Beroksidasi)

Bahan atau barang yang mudah busuk karena pengaruh eksotermis pada suhu yang normal. Barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk. Contoh organic peroxides adalah perlengkapan perbaikan serat gelas, Calcium Chlorate, Ammonium Nitrate, Dicetyl Perdicarbonate, dan Methyl Ethyl Ketone Peroxide.

Kelas 6: Bahan Beracun dan Menular

Yang termasuk ke dalam kelas 6 barang berbahaya adalah benda dan bahan yang mudah beracun dan menular. Bahan ini bisa berupa toxic (zat beracun) dan infectious substance (zat virus atau bakteri).

Kelas 6.1: Toxic (Zat Beracun)

Bahan atau barang beracun yang dapat mengakibatkan kematian atau kerusakan kesehatan yang akut meskipun terjadi kontak (terpapar, tertelan, terhirup atau terkena kulit) dengan konsentrasi rendah. Contoh zat beracun adalah Metanol, Benzena, arsen triklorida dan merkuri klorida, sianida, dan pestisida.

Kelas 6.2: Infectious Substances (Zat Mudah Menular)

Zat padat atau cair yang mudah menular, apabila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian atau kerusakan kesehatan walaupun tepapar dengan konsentrasi sangat rendah dan masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit. Contoh infectious substances adalah virus hidup, bakteri hidup, virus HIV, dan vaksin.

Kelas 7: Radioactive Material (Bahan Radioaktif)

Barang yang dalam jumlah kecil maupun besar bersifat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan bahaya radiasi apabila terkena sinar yang tidak kelihatan dan dapat merusak pori-pori. Contoh bahan radioaktif adalah Tritium, Uranium, Caesium 131, Iodine 132, dan detektor asap.

Baca juga: Perusahaan Logistik: Pengertian, Jenis dan Kriteria yang Terbaik

Kelas 8: Corrosives Substances (Zat Mudah Karat)

Bahan atau barang perusak adalah zat berbentuk padat atau cair yang secara umum dapat merusak jaringan sel atau kulit yang mempunyai tingkat korosif tinggi. Contoh zat mudah karat adalah asam baterai, pemutih, Sulpuric acid, Asam Klorida, Natrium Hidroksida >2%, Asam sulfat, dan Formic Acid.

Kelas 9: Miscellaneous Dangerous Goods (Zat dan Benda Berbahaya Lainnya)

Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh dangerous goods lainnya adalah magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium.

Itulah klasifikasi barang berbahaya atau Dangerous Goods yang dilarang dalam pengiriman. Melalui artikel informasi ini semoga dapat membantu dalam mengetahui dan memahami barang mana yang berbahaya untuk dikirimkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *