Finance

Mudah, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Anda yang Bekerja!

menghitung pajak penghasilan

Anda sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap? Jangan lupa untuk membayar pajak penghasilan sebagai salah satu kewajiban bagi warga negara Indonesia. Cara menghitung pajak penghasilan berdasarkan upah yang diterima sehingga semakin besar upah maka semakin besar pajak yang dikenakan.

Berdasarkan Undang-undang No.36 tahun 2008 tentang pajak, yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) adalah semua bentuk penghasilan termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan kegiatan, jasa, jabatan atau pekerjaan.

Lalu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Ada beberapa langkah atau cara menghitung pajak untung penghasilan berdasarkan situs Pajak Online. Antara lain yaitu :

Cara Menghitung PPh Selama Setahun

Pajak dikenakan untuk penghasilan bersih yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. Jadi sebelum menghitung pajak Anda harus menghitung penghasilan bersih selama satu tahun terlebih dahulu.

Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji atau upah saja. Akan tetapi termasuk juga tunjangan yang diterima. Akan tetapi penghasilan yang dikenakan pajak bukan penghasilan kotor melainkan penghasilan bersih.

Penghasilan bersih didapatkan dari menghitung penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dalam hal ini, biaya pensiun, hutang dan kredit bank juga termasuk di dalamnya.

Baca Juga : 6 Cara Menabung Unik dan Bikin Semangat, Yuk Praktikkan!

Cara Menghitung Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah langkah cara menghitung pajak penghasilan selama setahun sudah didapatkan hasilnya, cara selanjutnya adalah menghitung PTKP. Cara ini dilakukan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Setiap orang memiliki jumlah PTKP yang berbeda, tergantung dari jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Besaran PTKP per tahun sebagaimana ditetapkan oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut :

  • Rp 54.000 untuk pribadi wajib pajak
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk pajak kawin
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP merupakan nominal yang akan dimasukkan ke dalam hitungan PPh. PKP didapatkan dari pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP. Skema perhitungannya adalah sebagai berikut:

1.    Tentukan persentase PPh setelah PKP diketahui:

  • PKP kurang dari Rp 50.000.000 dikenai tarif pajak 5
  • PKP antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenakan pajak 15%
  • PKP antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan pajak 25%
  • PKP di atas Rp 500.000.000 dikenakan pajak 50%

2.  Kalikan PKP yang sudah diperoleh dengan persentase di atas. Hasil perkalian ini yang disebut dengan PPh yang harus dibayarkan selama satu tahun.

Simulasi Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk memudahkan Anda tentang bagaimana cara menghitung pajak penghasilan menggunakan rumus pph, simak contoh simulasi di bawah ini :

Pak Joko adalah kepala keluarga dengan satu anak. Ia bekerja di Dinas Perhubungan dengan penghasilan bruto sebesar Rp 100.000.000. Pak Joko membayar dana pensiun dan tunjangan hari tua sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.

1.    Hitung penghasilan bersih

Rp 100.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 98.000.000

2.    Hitung PPKP

Rp 54.000.0000 +Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000

3.    Hitung PKP

Rp 98.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 35.000.000

4.    Hitung PPh

Rp 35.000.000 x 5% = Rp 1.750.000

5.    PPh yang harus dibayarkan Pak Joko adalah Rp 1.750.000

Baca Juga : 6 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga yang Tepat

Berdasarkan aturan UU No. 28 tahun 2007, setiap wajib pajak diharuskan membayar pajak pada waktu yang telah ditentukan. Jika terlambat maka akan mendapatkan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah total PPh. Maka dari itu, bagi Anda yang telah memenuhi syarat wajib pajak, lakukan langkah-langkah menghitung pajak penghasilan Anda dan segera bayar sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *