pedoman direksi sapx

Pedoman Dewan Direksi

Sebagai organ perusahaan, peran Dewan Direksi sepenuhnya sebagai penanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sesuai dengan tujuan dan ketentuan anggaran dasar perusahaan. Dewan Direksi bertanggung jawab kepaada RUPS sebagai wujud akuntabiitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsi tata kelola perusahaan (good corporate governance).

Setiap akhir periode tahun buku, Dewan Komisaris mengevaluasi kinerja Direksi secara individual maupun kolektif sesuai dengan ketentuan penilian yang disusun oleh Komite Nominasi. Hasil evaluasi Direksi disampaikan oleh Dewan Komisaris dalam RUPS.

Tugas dan Wewenang Dewan Direksi

  1. Bertanggung jawab penuh menjalankan perusahaan sesuai dengan kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud tujuan
  2. Direksi bertugas untuk memimpin, mengelola dan mengendalikan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan
  3. Direksi wajib menguasai, memelihari dan mengurus kekayaan perusahaan
  4. Merumuskan strategi jangka panjang dan rencana kerja tahunan, termasuk menyusun anggaran tahunan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan dan wajib melaporkannya kepada Dewan Komisaris sebelum tahun buku dimulai
  5. Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagai di atar dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
  6. Direksi berkewajiban membentuk, serta berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan atau susunan unit kerja sekretaris perusahaan berikut penanggungjawabannya

Tertarik Menjadi Investor? Yuk Bangun Bisnis Bersama PT Satria Antaran Prima Tbk