pedoman komisaris sapx

Pedoman Dewan Komisaris

Tata kelola perusahaan (good corporate governance) adalah suatu keniscayaan yang harus diterapkan dalam manajemen PT Satria Antaran Prima Tbk. Dewan Komisaris dalam perseroan bertugas secara kolektif melakukan pengawasan dan nasihat kepada direksi dan bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik dalam perseroan.

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

  1. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan-kegiatan usaha perseroan
  2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan
  3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian
  4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya
  5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud setiap akhir tahun buku
  6. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya
  7. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan

Tertarik Menjadi Investor? Yuk Bangun Bisnis Bersama PT Satria Antaran Prima Tbk.