unit audit internal sapx

Unit Audit Internal

Internal audit tidak bertanggung jawab dalam perkembangan rinci dan penerapan suatu sistem dan prosedur. Dalam hal ini, hanya berfungsi sebagai konsultan dan katalis.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Sesuai Piagam Unit Audit Internal, Unit Audit Internal mengemban fungsi konsultan dan katalis sehingga dalam hal ini tidak bertanggung jawab dalam perkembangan rinci dan penerapan suatu sistem dan prosedur.

Secara umum, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya;
  2. Berkoordinasi dengan Komite Audit Perseroan;
  3. Melakukan evaluasi apakah informasi keuangan, manajamen dan operasional yang signifikan dalam ruang lingkup audit sudah disajikan dengan akurat, lengkap, dapat dipercaya dan tepat waktu;
  4. Melakukan audit khusus apabila diperlukan dan atas permintaan dari manajemen;
  5. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perseroan;
  6. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
  7. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  8. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Perseroan atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
  9. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  10. Meyakinkan semua harta Perseroan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
  11. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
  12. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana serta prosedur Perseroan dan hukum yang berlaku telah dijalankan sebagaimana mestinya;
  13. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  14. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.

Wewenang Unit Audit Internal

Adapun wewenang Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perseroan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit;
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor; dan
  5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Struktur dan Keanggotaan Unit Audit Internal

Berikut komposisi Unit Audit Internal Perseroan beserta profilnya:

unit audit internal sapx

Muhamad Faizal Filansyah

Ketua

Warga Negara Indoensia. Menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak tahun 2024. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Quality Assurance PT Bank Rakyat Indonesia (September 2009-Agustus 2012), Internal Audit Supervisor PT Bank BCA Syariah (Juni 2013-Agustus 2015), Internal Audit Manager PT Bank BCA Syariah (Agustus 2015- Juni 2022), dan Konsultan Manajemen PT Berlian Jaya Berkarya (Juli 2022- November 2023). Meraih gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Pasundan Bandung pada tahun 2008.

Tertarik Menjadi Investor? Yuk Bangun Bisnis Bersama PT Satria Antaran Prima Tbk.