Logistik

Begini Cara Impor Barang dari Luar Negeri dan Persyaratannya

cara impor barang

Ingin mendapatkan barang dari luar negeri? Anda harus tahu cara impor barang dengan baik dan benar. Menerima paket dari luar negeri memiliki syarat dan prosedur yang lebih rumit jika dibandingkan dengan pengiriman dalam negeri.

Seiring perkembangan zaman yang semakin canggih, membeli barang dari luar negeri bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan. Anda bisa membeli secara online tanpa perlu datang langsung ke penjualnya. Meski transaksi bisa dilakukan dengan mudah, akan tetapi prosedur impor  barang dari luar negeri harus dilakukan dengan tepat jika ingin barang sampai dengan selamat.

Lalu bagaimana cara dan syarat impor barang dari luar negeri itu? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga : 6 Prosedur Pengiriman Barang Sesuai SOP

Cara Impor Barang

Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, kegiatan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean negara lain ke daerah pabean Indonesia. Bagi Anda yang masih pemula dalam industri perdagangan impor atau ekspor, pastikan ketahui dulu beberapa langkah cara impor barang seperti di bawah ini:

  1. Ketahui jenis barang yang akan diimpor dan asal negaranya
  2. Perhatikan prosedur impor
  3. Pilih jasa pengiriman yang tepat
  4.  Pilih cara pengiriman barang yang sesuai
  5. Tentukan cara bayar biaya pengiriman barang
  6. Tentukan jadwal importasi atau pengiriman barang

Syarat Apa Saja untuk Impor Barang

Untuk bisa melakukan impor barang, ada beberapa syarat penting yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu, antara lain:

  • Memiliki legalitas importir yang berupa Angka Pengenal Importir (API)
  • Memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Melengkapi persyaratan dokumen seperti NPWP, TDU, SIUP, TDI/IUI dan Rekomendasi Teknisi.

Baca Juga : Waspada, Begini Ciri-ciri Penipuan Paket Luar Negeri yang Perlu Anda Tahu!

Prosedur Impor Barang

Untuk mempermudah proses impor barang demi kepentingan negara, pemerintahan RI melalui Menteri Perdagangan telah mengatur ketentuan barang impor dan bagaimana prosedur impor barang dengan tepat. Berikut ini prosedur impor barang dari luar negeri yang sesuai peraturan Menteri Perdagangan:

  1. Pembuatan kontrak pembelian (sales contract) dengan supplier. Selanjutnya importir atau membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang yang akan diimpor. Bank Luar Negeri selanjutnya akan menghubungi supplier dan membuat perjanjian berdasarkan L/C yang disepakati.
  2. Supplier akan mengirim barang impor ke pelabuhan pemuatan
  3. Supplier akan mengirimkan faks ke importir yang berisi dokumen B/W, Inv, packing list dan dokumen persyaratan lainnya.
  4. Pembuatan dokumen pengajuan impor barang (PIB) akan diketahui jumlah bea masuk, PPH, serta pajak yang harus dibayar.
  5. Importir akan membayar biaya ke Bank Devisa sebesar pajak yang dikenakan ditambah dengan biaya PNBP. Selanjutnya bank akan mengirimkan data ke sistem komputer pelayanan (SKP) bea dan cukai melalui pertukaran data elektronik (PDE)
  6. importir juga perlu mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke SKP bea cukai melalui PDE dan data akan divalidasi dalam beberapa tahap
  7. Setelah PIB disetujui, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  8. Barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan dengan syarat mencantumkan dokumen asli dan SPPB.

Melakukan pengiriman barang dari luar negeri memang membutuhkan prosedur dan syarat yang cukup kompleks jika dibandingkan dengan melakukan pengiriman dalam negeri. Akan tetapi seiring perkembangannya, saat ini cara impor barang bisa dilakukan oleh siapa saja dengan mudah. Anda bisa memanfaatkan marketplace terpercaya untuk membeli dan mengirim barang dari luar negeri dengan cepat dan mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *