Bisnis

11 Cara Membuat CV Perusahaan yang Penting Diketahui

pembuatan cv perusahaan

Untuk Anda yang memiliki bisnis online dan butuh legalitas untuk perusahaan, CV adalah salah satu pilihan yang tepat. Terdapat beragam jenis badan usaha di Indonesia seperti PT (Perseroan Terbatas), firma, atau CV (Perseroan Komanditer). Nah, mengapa Anda perlu mempertimbangkan CV sebagai badan usaha? Sebab, modal yang harus dimiliki untuk membuat CV tidak terlalu besar, dan sistem pemungutan pajak yang lebih mudah. Ini cocok sekali bagi Anda yang masih pemula dalam menjalankan bisnis. 

Lantas, bagaimana cara membuat CV perusahaan, dan apakah bisa dilakukan secara online? Untuk informasi lebih lanjut, yuk simak artikel di bawah ini. 

Syarat Mendirikan CV

Nah, bagi Anda yang penasaran apa saja syarat membuat CV perusahaan, berikut adalah ketentuan-ketentuan yang perlu Anda perhatikan, seperti yang dilansir dari laman Kontrak Hukum. 

  • Perusahaan harus didirikan oleh sedikitnya dua orang, yang akan disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Pemilik CV harus memiliki warga negara Indonesia
  • Tidak boleh ada pemodal asing
  • Memiliki akta notaris dalam Bahasa Indonesia

Selain dari ketentuan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk pembuatan CV perusahaan, yaitu sebagai berikut;

Baca Juga : Begini Panduan Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas)

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bangunan
  • Surat keterangan domisili bermaterai
  • Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bermaterai
  • Nomor telepon perusahaan

Cara Membuat CV Perusahaan

Nah, setelah ketentuan telah dipahami dan syarat dokumen sudah lengkap, Anda bisa ikuti langkah cara membuat CV perusahaan di bawah ini. 

1. Tentukan Pendiri CV

Cara membuat CV perusahaan yang pertama adalah dengan menentukan pendiri CV. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa, ketentuan membuat CV yaitu setidaknya ada dua orang pendiri yang nantinya akan menjadi sekutu aktif dan pasif. Selain itu, pastikan kedua orang dari pendiri ini berkewarganegaraan Indonesia, ya.

2. Menyiapkan Data Pendirian CV

Tata cara membuat perusahaan CV yang selanjutnya adalah menyiapkan data pendirian CV perusahaan. Nah, untuk data pendirian CV semua sudah lengkap tertuang dalam pasal 19 KUHD. Selain itu, pastikan juga Anda menyiapkan AD/ART (Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) sebagai salah satu pelengkap untuk membuat CV perusahaan. 

3. Mengajukan Nama CV Ke Kemenkumham

Mungkin saat ini Anda sudah memiliki nama CV, namun untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menggunakan nama CV, Anda perlu mengajukan nama CV ke Kemenkumham. Untuk itu, Anda dapat langsung mengunjungi situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengajuan nama. Jika memang nama CV Anda belum terpakai, maka proses pengajuan dapat disetujui dan dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

4. Membuat Akta Pendirian CV

Cara membuat CV perusahaan yang selanjutnya adalah dengan membuat akta pendirian CV. Untuk tahap ini, Anda bisa mendatangi notaris terdekat untuk membuat akta. Hal yang perlu Anda siapkan adalah dokumen lengkap yang dibutuhkan oleh notaris Anda. Dengan memiliki akta, bisnis Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum, dan bermanfaat untuk kredibilitas usaha. 

Bisnis online

5. Penandatanganan Akta Pendirian CV

Setelah proses membuat akta pendirian CV, cara membuat CV perusahaan yaitu dengan penandatanganan akta di hadapan notaris. Pastikan pendiri hadir dalam proses penandatanganan akta pendirian CV ini. Apabila pendiri ternyata berhalangan untuk hadir, bisa disiapkan surat kuasa kepada orang lain untuk melakukan penandatangan ini. 

6. Pengurusan SKDP

Cara membuat CV perusahaan yang selanjutnya adalah mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Melansir dari Kontrak Hukum, SKDP adalah surat yang berisi mengenai informasi alamat resmi dan menerangkan tempat domisili yang sah dari sebuah perusahaan. Dengan memiliki SKDP, bisnis Anda diakui secara resmi. Untuk bisa mendapatkan SKDP ini, Anda bisa melakukan pengurusan melalui PTSP di kota perusahaan Anda berada. 

7. Pengurusan NPWP

Cara membuat perusahaan CV adalah dengan pengurusan NPWP CV. Perusahaan tidak akan lengkap tanpa adanya NPWP. Sebab inilah salah satu dokumen yang harus dimiliki CV untuk memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan. Nah, untuk bisa mengurus NPWP CV, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan seperti foto KTP, NPWP pengurus, scan akta notaris, dan surat keterangan terdaftar dari Kemenkumham. 

8. Mengurus SKT Pajak

Pernahkah Anda mendengar istilah SKT Pajak? Melansir dari laman Legalitas, SKT atau Surat Keterangan Terdaftar merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, yang menyatakan bahwa badan usaha Anda sudah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu dan berisikan mengenai data NPWP serta identitas lainnya. 

9. Pendaftaran CV ke PN

Cara membuat CV perusahaan yang selanjutnya adalah dengan mendaftarkan CV ke PN. Hal ini dapat dilakukan setelah Anda sudah mendapatkan akta notaris. Ketika Anda melakukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri, pastikan Anda sudah melengkapi syarat dokumen seperti SKDP, NPWP dan nama CV Anda. 

Baca Juga : Ini Kelebihan dan Kekurangan e-Commerce yang Perlu Anda Tahu

10. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Cara membuat CV perusahaan berikutnya yaitu Ada perlu mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk perusahaan Anda. Saat ini, untuk membuat NIB bisa dilakukan melalui portal online yaitu melalui OSS. NIB sendiri adalah sebuah identitas yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha. Adapun syarat dokumen yang perlu dipersiapkan adalah seperti NIK, NPWP, akta pendirian, izin lokasi, laporan pajak dan IMB.

11. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Tahap terakhir dari cara membuat CV perusahaan yaitu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumuman ini nantinya akan diumumkan setelah akta pendirian sudah diresmikan oleh pengadilan negeri. Adapun pengumuman ikhtisar resmi ini penting untuk dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan pasal 28 KUHD. 

Berapa Biaya Pembuatan CV?

Untuk biaya pembuatan CV perusahaan, tentunya bagi setiap daerah tidak akan sama. Namun, berdasarkan beberapa provider, bisa dilihat biaya pembuatan CV dapat berkisar antara 3 juta sampai dengan 10 juta rupiah. Hal ini berlaku bagi pebisnis yang ingin menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan CV perusahaan. Bagi Anda yang ingin mengurus sendiri, tentunya akan lebih murah daripada itu. 

Demikianlah 11 cara membuat CV perusahaan yang penting untuk diketahui. Semoga artikel di atas dapat membantu Anda terkait syarat pembuatan CV dan langkah-langkah membuat CV perusahaan. Semoga bermanfaat ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *