Bisnis

Panduan Praktis Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online

cek sertifikasi halal

Cek sertifikat halal dapat Anda lakukan dengan beberapa hal sehingga nantinya Anda dapat mengecek secara langsung status pengajuan. Namun, sebelum itu Anda perlu  memenuhi syarat maupun ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. Kemudian, telah mengajukan kepada lembaga yang berwenang.

Bagaimana Cara Mengecek Sertifikasi Halal?

Cek sertifikasi halal dapat Anda lakukan dengan beberapa cara, dari mulai mengecilkan melalui aplikasi sampai dengan menelpon kepada call center resmi instansi yang berwenang. Untuk lebih jauh, simak ulasan mengenai cara mengecek sertifikasi halal yang Anda ajukan!

1. Cek Melalui Aplikasi ‘Halal MUI’

Cek sertifikat halal MUI pertama yang perlu Anda lakukan yaitu dengan mengeceknya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh lembaga MUI. Dengan begitu, Anda pun dapat dengan mudah untuk mengeceknya secara online.

Baca Juga : Catat! Inilah Cara Daftar BPOM Untuk UMKM

  • Untuk cara cek sertifikat halal yang perlu Anda lakukan yaitu dengan mendownload terlebih dahulu Aplikasi ‘’Halal MUI’’ melalui PlayStore atau AppStore.
  • Apabila aplikasi cek halal MUI telah berhasil Anda unduh, maka cobalah untuk membuatnya
  • Kemudian, masuk ke menit dan pilihlah “Cari Produk Halal”
  • Setelah itu masukan nama produsen, nama produk, maupun nomor sertifikat yang tertera pada kemasan untuk mengetahui status halalnya.
  • Lalu, nantinya sistem akan menelusuri kata kunci sesuai dengan yang Anda tulis
  • Kemudian, kamu dapat cek sertifikat halal (BPJPH) dan mengetahui statusnya

Note:

Selain cara manual di atas, Anda pun dapat melakukan scan barcode dengan menggunakan “Scan Barcode”. Nantinya, status kehalalan dari produk Anda akan timbul beserta dengan informasi lainnya. Seperti halnya masa berlaku dari sertifikat halal untuk produk.

2. Cek Melalui Website MUI

Selain menggunakan aplikasi, kamu pun nantinya dapat menggunakan website resmi dari MUI. Nantinya Anda juga dapat menggunakan cara download sertifikat halal di HALAL untuk mendapatkan dokumen resmi. Namun sebelum itu, Anda perlu mengecek status dari produk yang Anda jual dan ajukan menggunakan website dari MUI itu sendiri.

  • Sebelum mulai mengecek status kehalalan dari produk usahamu, maka pastikan koneksi internet yang Anda gunakan itu dalam keadaan stabil.
  • Kemudian, bukalan browser dengan nama halalmui.org
  • Setelah terlihat halaman utama, klik layanan “Cek Produk Halal” yang berada pada sebelah kiri.
  • Cara cek sertifikat halal MUI selanjutnya yang perlu Anda lakukan yaitu melakukan pencarian kehalalan dari produk usaha Anda
  • Disini terdapat tiga kriteria yang dapat Anda pilih, dari mulai nomor sertifikat, nama produsen, dan nama produk.
  • Pilih salah satu keyword atau kata kunci yang sesuai dengan kebutuhan Anda
  • Kemudian setelah memasukan data yang diminta, cobalah cek sertifikat halal online dengan mengklik ‘’Cari”
  • Tunggulah beberapa saat dan nantinya akan muncul status dari kehalalan produk yang Anda miliki.

3. Cek Melalui WhatsApp

Selain menggunakan cara cek sertifikat halal produk diatas, Anda dapat langsung menghubungi melalui WhatsApp LPPOM MUI dengan nomor 081196301696.

Namun, jika menggunakan cara ini, maka perlu menunggu sampai akhirnya petugas menjawab pertanyaanmu. Adapun untuk jam operasional dari layanan ini tersedia mulai dari senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat maka akan beroperasi pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

4. Cek Melalui Call Center

Cara mencari sertifikat halal MUI selanjutnya yaitu dengan mengeceknya melalui Call center resmi. Anda dapat menghubungi LPPOM MUI di 14056. Kemudian, sampaikanlah tujuan yang Anda kepada petugas dengan detail dan lengkap.

cod

5. Cek Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

BPJPH halal merupakan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi dari sebuah produk yang nantinya akan beredar di Indonesia. Selain menggunakan aplikasi maupun website resmi dari MUI, Anda pun dapat menggunakan aplikasi dari Pusaka Kemenag.

  • Pertama, unduh aplikasi Pusaka Kemenag melalui App Store maupun Play Store
  • Setelah terinstal pada perangkat, maka bukalah aplikasi tersebut
  • Kemudian, pilih menu “Sertifikasi Halal”.
  • Lalu cek sertifikat halal BPJPH dapat Anda lakukan dengan cara mencari kata kunci dengan nama produk yang hendak dicari
  • Kemudian, tunggulah beberapa saat sampai akhirnya nanti sistem akan memunculkan pemberitahuan status halal dari produk yang hendaknya nanti Anda pasarkan.

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikasi Halal?

Setelah mengetahui, cara cek halal produk luar negeri maka tidak ada salahnya untuk mengetahui durasi waktu dalam meninjau dokumen yang Anda ajukan. Adapun untuk masa berlakunya sertifikasi ini yaitu selama 4 tahun, selama bahan atau komposisi produk tidaklah berubah.

Hal tersebut tercatat dari UU nomor 33 tahun 2014. Lebih tepatnya pada Jaminan Produk Halal atau lebih dikenal dengan UU JPH pada pasal 42. Dimana sebelumnya hanya berlaku pada selama 2 tahun saja.  

Akan tetapi, peraturan mengenai hal tersebut kembali mengalami perubahan pada UU nomor 6 Tahun 2023. Dimana didalamnya menyatakan sertifikasi halal dapat berlaku sejak BPJPH terbitkan dan tetap akan berlaku selama PPH dan atau komposisi tidak mengalami perubahan.

Baca Juga : Cara Menghitung Biaya Produksi, Ternyata Rumusnya Mudah!

Setelah mengetahui cara cek halal MUI masa berlakunya sertifikasi telah terjawab, maka ada informasi tambahan mengenai sistem pelayanan jaminan mengenai produk halal baru. Adapun sistem tersebut berbasis teknologi.

Dengan begitu, aplikasi dari terintegrasi dengan basis elektronik menjadi lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi. Untuk layanan ini sendiri dilakukan oleh LPH, MUI Provinsi, BPJPH, MPU Aceh, pendamping PPH, dan komite fatwa Produk Halal. Kamu juga dapat info halal go id cari dapat memberikan berbagai informasi, khususnya mengenai cek sertifikasi halal.

Pembayaran Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Setelah mengetahui cara cek sertifikat halal BPJPH, maka nantinya akan muncul struk untuk melakukan pembayaran. Untuk biaya sertifikasi halal tiap usaha berbeda, dimana yang membedakannya adalah skala dari usaha yang dijalankan pelaku bisnis.

Dimana untuk usaha Mikro (kecil) sertifikasi halal dikenakan dengan biaya sekitar Rp 300.000 dan Rp 5.000.000 untuk biaya sertifikasi halal UMKM menengah. Semenatra  untuk skala bisnis yang besar atau beradal dari luar negeri dikenakan biaya mencapai Rp 12,5 juta.

Cek sertifikat halal dapat kamu mengeceknya melalui WhatsAPP, Call Center, Website MUI, dan lain sebagainya. Namun, perlu kamu ingat bahwa pembayaran hanya berlaku 10 hari setelah struk timbul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *